Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora
Regulasi & Kebijakan

Akreditasi Jurnal Bisa Dicabut di Tengah Jalan - Ini Pemicunya

Ada satu perubahan di Permendiktisaintek 9/2026 yang jarang dibahas tapi dampaknya paling menakutkan: akreditasi jurnal sekarang bisa dicabut, diturunkan, atau dibekukan kapan saja selama masa berlaku. Bukan hanya saat reakreditasi.

Di aturan lama, begitu jurnal dapat akreditasi Sinta, praktis aman 5 tahun. Mau manajemennya berantakan setelahnya, mau ada pelanggaran, tidak ada mekanisme untuk menjatuhkan di tengah jalan. Sekarang ada.

Pasal 15 Permendiktisaintek 9/2026 secara eksplisit mengatur pemantauan mutu terhadap jurnal terakreditasi dan evaluasi yang bisa berujung pada penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status. Ini bukan ancaman kosong, ini mekanisme hukum yang sudah diatur.

Akreditasi Bukan Lagi Sertifikat yang Bisa Ditinggal di Laci

Selama bertahun-tahun, pengelola jurnal di Indonesia hidup dengan satu keyakinan yang menenangkan: begitu jurnal terakreditasi, statusnya aman selama lima tahun. Tidak perlu khawatir, tidak perlu was-was. Tinggal tunggu masa berlaku habis, lalu ajukan perpanjangan. Sistem lama memang bekerja seperti itu.

Keyakinan itu sekarang berbahaya. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 telah mengubah fundamental cara kerja akreditasi jurnal di Indonesia. Pasal 15 secara eksplisit menyatakan bahwa Dirjen melakukan pemantauan mutu terhadap jurnal yang sudah terakreditasi. Artinya, status yang Anda raih hari ini bisa ditinjau ulang besok.

Bukan bermaksud menakut-nakuti, tapi kenyataannya: beberapa jurnal sudah mengalami penurunan peringkat di pertengahan masa akreditasi mereka. Dan yang lebih mengkhawatirkan, banyak pengelola jurnal bahkan tidak tahu bahwa ini bisa terjadi. Artikel ini akan membongkar apa saja pemicu pencabutan, bagaimana mekanismenya, dan yang terpenting, bagaimana Anda bisa melindungi jurnal Anda.

Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Di bawah regulasi 2018, akreditasi jurnal bersifat statis. Sekali mendapat peringkat SINTA, status itu melekat selama lima tahun penuh tanpa gangguan. Mau jurnal Anda konsisten menerbitkan artikel berkualitas atau mulai menurun kualitasnya, peringkat tetap sama sampai masa berlaku habis. Sistem ini menciptakan zona nyaman yang, sayangnya, dimanfaatkan oleh sebagian pengelola jurnal.

Permendiktisaintek 9/2026 menghancurkan zona nyaman itu. Regulasi baru ini memperkenalkan konsep monitoring berkelanjutan, di mana Dirjen memiliki wewenang untuk mengevaluasi jurnal terakreditasi kapan saja selama masa berlaku. Hasil evaluasi ini bisa berupa tiga hal yang sama-sama mengerikan: penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status akreditasi.

Yang menarik, mekanisme ini bukan sewenang-wenang. Pasal 15 ayat 6 menjamin bahwa Dirjen akan melakukan klarifikasi kepada penerbit sebelum keputusan dijatuhkan. Ada proses, ada komunikasi. Tapi pertanyaannya: apakah Anda siap menjawab klarifikasi itu kalau tiba-tiba datang? Apakah Anda tahu apa yang sedang mereka pantau?

Perubahan ini mencerminkan tren global di mana akreditasi bukan lagi sekadar cap stempel, melainkan pengakuan yang harus dipertahankan secara aktif. Jurnal yang tidak mampu menjaga standarnya akan kehilangan statusnya, sesederhana itu. Lima tahun bukan lagi garansi, melainkan batas maksimum jika Anda lolos dari monitoring.

Pemicu Utama: Pelanggaran yang Membawa Disinsentif Berat

Berdasarkan Juknis yang menyertai regulasi baru ini, terdapat sejumlah pelanggaran yang bisa memicu pengurangan poin hingga minus 20, sebuah pukulan telak yang hampir pasti mengakibatkan penurunan peringkat atau pencabutan. Pelanggaran-pelanggaran ini bukan hal baru di dunia penerbitan ilmiah, tapi sekarang konsekuensinya menjadi nyata dan langsung.

Plagiarisme menempati posisi teratas. Bukan hanya plagiarisme oleh penulis yang lolos review, tapi juga kegagalan sistematis jurnal dalam mendeteksi dan mencegahnya. Jika asesor menemukan pola artikel yang lolos dengan tingkat kesamaan tinggi, itu menjadi catatan hitam bagi jurnal. Pengelola bertanggung jawab atas integritas proses screening yang mereka jalankan.

Letter of Acceptance (LoA) yang diterbitkan sebelum proses review selesai adalah pemicu kedua yang sering tidak disadari. Praktik ini umum terjadi di jurnal yang "melayani" penulis yang butuh LoA cepat untuk keperluan administratif. Di mata regulasi baru, ini adalah bukti bahwa proses peer review jurnal adalah formalitas belaka, bukan penjaminan mutu yang sesungguhnya.

Keterlibatan dalam praktik makelar artikel atau paper mill langsung menempatkan jurnal dalam kategori merah. Jika ditemukan bukti bahwa jurnal menerima artikel melalui jaringan terorganisir yang memproduksi paper secara massal, sanksi berat tidak bisa dihindari. Paper mill adalah ancaman global, dan regulasi Indonesia sekarang punya gigi untuk menindaknya.

APC (Article Processing Charge) yang tidak transparan juga masuk daftar. Jika jurnal memungut biaya tanpa kejelasan struktur, tanpa kuitansi resmi, atau dengan variasi harga yang tidak bisa dijelaskan, ini menjadi indikator praktik tidak sehat. Transparansi biaya bukan hanya etika, tapi sekarang menjadi syarat kepatuhan regulasi.

Pemicu yang Sering Tidak Disadari Pengelola Jurnal

Di luar pelanggaran berat yang sudah jelas, ada sejumlah pemicu pencabutan yang lebih halus dan sering luput dari perhatian pengelola jurnal. Hal-hal ini terakumulasi secara perlahan dan baru terasa dampaknya ketika asesor melakukan evaluasi.

Manipulasi sitasi adalah masalah klasik yang sekarang dipantau lebih ketat. Pola sitasi yang tidak natural, di mana artikel-artikel dalam satu jurnal saling merujuk secara berlebihan tanpa relevansi substansial, akan terdeteksi. Self-citation rate jurnal yang abnormal menjadi red flag yang langsung menarik perhatian evaluator.

Jurnal yang berhenti terbit atau tidak konsisten dengan jadwal penerbitannya juga berisiko. Jika jurnal terakreditasi dijadwalkan terbit empat kali setahun tapi hanya terbit dua kali, atau jika ada gap penerbitan berbulan-bulan tanpa penjelasan, ini menunjukkan ketidakmampuan mengelola jurnal secara berkelanjutan. Akreditasi diberikan berdasarkan kapasitas, dan inkonsistensi membuktikan kapasitas itu tidak lagi ada.

Keberagaman penulis yang turun drastis adalah indikator yang mungkin paling mengejutkan. Ketika sebagian besar artikel dalam satu volume berasal dari institusi yang sama dengan pengelola jurnal, ini disebut in-house journal. Sebuah jurnal ilmiah seharusnya menjadi platform terbuka, bukan wadah publikasi internal satu lembaga. Penurunan diversity index yang tajam akan memicu pertanyaan dari asesor.

Pelanggaran proses editorial yang terdeteksi asesor di backend OJS juga menjadi bukti kuat. Asesor memiliki akses untuk melihat timeline review, apakah reviewer benar-benar membaca naskah atau langsung menyetujui, berapa lama proses review berlangsung, dan apakah ada pola acceptance yang tidak wajar. Semua jejak digital ini menjadi bukti.

Apa yang Terjadi Setelah Pelanggaran Terdeteksi?

Proses setelah deteksi pelanggaran tidak langsung berakhir pada pencabutan. Ada mekanisme bertahap yang dirancang untuk memberikan kesempatan perbaikan, meski waktu yang tersedia sangat terbatas dan tekanan yang dirasakan sangat nyata.

Langkah pertama adalah klarifikasi. Dirjen akan menghubungi penerbit dan meminta penjelasan atas temuan yang ada. Di tahap ini, Anda harus bisa memberikan bukti dan argumen yang meyakinkan bahwa jurnal Anda tidak melanggar atau sudah memperbaiki pelanggaran. Tidak siap di tahap ini berarti Anda sudah kalah sebelum berperang.

Jika klarifikasi tidak memuaskan, keputusan bisa dijatuhkan dalam beberapa bentuk. Penurunan peringkat berarti jurnal Anda turun dari, misalnya, SINTA 2 ke SINTA 4. Pembekuan sementara berarti jurnal masih terakreditasi secara teknis tapi tidak boleh mengklaim statusnya. Pencabutan adalah skenario terburuk: jurnal kembali ke status non-akreditasi dan harus mengajukan ulang dari awal.

Dampak pencabutan atau penurunan tidak hanya pada jurnal. Penulis yang artikelnya sudah diterbitkan di jurnal tersebut bisa kehilangan poin angka kredit. Institusi yang mengandalkan jurnal itu sebagai media publikasi dosen mereka harus mencari alternatif. Efek dominonya luas dan menyakitkan bagi banyak pihak.

Yang perlu dipahami: keputusan ini bersifat publik. Ketika peringkat jurnal berubah di SINTA, semua orang bisa melihatnya. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa hancur dalam satu pengumuman. Dan membangun kembali kepercayaan setelah pencabutan jauh lebih sulit daripada mempertahankan status yang sudah ada.

Bagaimana Melindungi Jurnal Anda dari Pencabutan

Perlindungan terbaik adalah pencegahan. Sebelum asesor menemukan masalah di jurnal Anda, Anda sendiri yang harus menemukan dan memperbaikinya terlebih dahulu. Ini membutuhkan perubahan mindset dari "akreditasi selesai, istirahat" menjadi "akreditasi didapat, monitoring dimulai."

Audit internal berkala menjadi keharusan. Setiap terbitan, periksa kembali: apakah semua artikel sudah melalui review yang benar? Apakah LoA diterbitkan setelah revisi diterima? Apakah pola sitasi natural? Apakah keberagaman penulis terjaga? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab setiap siklus penerbitan, bukan hanya saat mau reakreditasi.

Gunakan alat bantu yang bisa mendeteksi red flags lebih awal. Publiora menyediakan fitur pemantauan melalui [publiora.id/journals](https://publiora.id/journals) yang memungkinkan Anda melacak indikator kesehatan jurnal secara berkelanjutan. JurnalCheck di [publiora.id/cek-jurnal](https://publiora.id/cek-jurnal) dapat membantu mendeteksi tanda-tanda praktik predatory atau masalah editorial yang mungkin luput dari perhatian Anda.

Dokumentasikan semua proses editorial dengan baik. Jika suatu saat Anda menerima surat klarifikasi dari Dirjen, Anda harus bisa menunjukkan bukti bahwa proses berjalan sesuai standar. Screenshot timeline OJS, bukti komunikasi dengan reviewer, catatan keputusan editorial - semua ini menjadi pertahanan Anda.

Pengelolaan jurnal di era regulasi baru ini bukan pekerjaan yang bisa dilakukan setengah hati. Akreditasi bukan piala yang dipajang di lemari, melainkan amanah yang harus dijaga setiap hari. Jurnal yang dikelola dengan disiplin dan integritas tidak perlu takut dengan monitoring. Yang perlu takut adalah yang selama ini mengandalkan zona nyaman lima tahun tanpa evaluasi.

FAQ

### Apakah semua jurnal terakreditasi akan dievaluasi atau hanya yang bermasalah?

Secara regulasi, Pasal 15 memberikan wewenang kepada Dirjen untuk memantau semua jurnal terakreditasi tanpa kecuali. Namun dalam praktiknya, evaluasi kemungkinan besar diprioritaskan berdasarkan indikator risiko, seperti adanya pengaduan, anomali data di SINTA, atau hasil pemantauan otomatis. Meski demikian, tidak ada jaminan jurnal Anda tidak akan dievaluasi, jadi tetap jaga kualitas seolah evaluasi bisa datang kapan saja.

### Berapa lama waktu yang diberikan untuk klarifikasi setelah ditemukan pelanggaran?

Regulasi menyebutkan adanya proses klarifikasi (Pasal 15 ayat 6), tetapi tidak menetapkan jangka waktu spesifik. Berdasarkan praktik birokrasi di Indonesia, biasanya diberikan waktu 14-30 hari kerja untuk merespons surat klarifikasi. Namun ini bukan jaminan. Yang penting adalah Anda sudah memiliki semua dokumentasi siap sedia, sehingga tidak perlu waktu lama untuk menyusun respons.

### Jika jurnal mengalami penurunan peringkat, apakah bisa naik kembali?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah benar akreditasi yang sudah didapat bisa dicabut?

Ya. Pasal 15 Permendiktisaintek 9/2026 mengatur pemantauan mutu yang bisa berujung pada penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status akreditasi.

Apa bedanya dengan aturan lama?

Di Permenristekdikti 9/2018, sekali terakreditasi praktis aman sampai 5 tahun habis masa berlaku. Sekarang ada mekanisme evaluasi aktif selama masa berlaku.

Apa saja yang bisa memicu pencabutan?

Plagiarisme, LoA sebelum review selesai, makelar artikel (paper mill), APC tidak transparan, manipulasi sitasi, dan pelanggaran proses editorial yang terdeteksi asesor.

Berapa poin disinsentif maksimal?

Disinsentif bisa sampai minus 20 poin dari skor total. Ini bisa langsung menurunkan peringkat atau bahkan membuat jurnal jatuh di bawah ambang batas 60 (tidak terakreditasi).

Apakah ada klarifikasi sebelum keputusan pencabutan?

Ya. Pasal 15 ayat 6 menyatakan Dirjen melakukan klarifikasi kepada penerbit sebelum memutuskan penurunan/pembekuan/pencabutan. Tapi ini bukan negosiasi - ini konfirmasi.

Temukan jurnal yang tepat untuk naskah Anda

Jelajahi ribuan jurnal terakreditasi Sinta, bandingkan, dan dapatkan rekomendasi AI.