Pada 7 Juli 2026, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Regulasi ini mencabut Permenristekdikti No. 9 Tahun 2018 yang selama ini menjadi landasan sistem Sinta.
Perubahan paling mencolok: skala peringkat akreditasi yang tadinya 6 level (Sinta 1 sampai Sinta 6) menjadi hanya 4 level (Peringkat 1 sampai Peringkat 4). Artinya, ke depan tidak ada lagi penetapan baru jurnal di Sinta 5 atau Sinta 6.
Artikel ini merangkum poin-poin penting dari regulasi tersebut dan menjelaskan dampaknya bagi pengelola jurnal maupun peneliti yang sedang mencari tempat submit.
Apa yang Berubah?
Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa status terakreditasi diberikan peringkat 1 sampai dengan peringkat 4, berdasarkan pemenuhan standar mutu. Jurnal yang tidak memenuhi standar diberikan status "tidak terakreditasi" (Pasal 9 ayat 3).
Dengan kata lain, skala lama Sinta 1-6 menjadi skala baru Peringkat 1-4. Tidak ada lagi kategori Sinta 5 dan 6 dalam penetapan akreditasi baru.
- Peringkat 1 (tertinggi) sampai Peringkat 4 untuk jurnal yang memenuhi standar
- Status "Tidak Terakreditasi" untuk yang tidak memenuhi
- Masa berlaku tetap 5 tahun per penetapan (Pasal 10 ayat 1)
- Jurnal wajib cantumkan peringkat dan masa berlaku di laman jurnal (Pasal 10 ayat 2)
Bagaimana Nasib Jurnal Sinta 5 dan 6 yang Sudah Ada?
Tenang dulu. Pasal 16 (Ketentuan Peralihan) secara tegas menyatakan: peringkat akreditasi yang telah ditetapkan sebelum regulasi ini berlaku tetap sah sampai masa berlakunya habis.
Jadi jurnal yang saat ini memegang akreditasi Sinta 5 atau Sinta 6 tidak otomatis menjadi "tidak terakreditasi". Status mereka tetap berlaku, hanya saja saat nanti masa 5 tahunnya habis dan mengajukan akreditasi ulang, penilaian akan menggunakan skala baru (1-4).
Perkiraan kasar: karena masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun, jurnal-jurnal Sinta 5 dan 6 akan secara bertahap "habis masa" antara 2027 hingga 2031, tergantung kapan terakhir mereka ditetapkan.
Akreditasi Ulang: Apa yang Perlu Diketahui Pengelola Jurnal
Pasal 13 mengatur bahwa penerbit wajib mengajukan akreditasi ulang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Kalau telat atau tidak mengajukan sama sekali, jurnal otomatis menjadi "tidak terakreditasi".
Kabar baiknya: kalau proses akreditasi ulang belum selesai saat masa berlaku habis (misalnya karena antrian penilaian), Dirjen akan memberikan perpanjangan sementara dengan peringkat terakhir. Jadi jurnal tidak tiba-tiba "hilang" selama masih dalam proses.
- Ajukan ulang paling lambat 6 bulan sebelum habis masa
- Tidak mengajukan = otomatis tidak terakreditasi
- Ada perpanjangan sementara jika proses belum selesai
- Perpanjangan sementara hanya berlaku jika ajuan tepat waktu
Status Baru: Pembekuan Sementara dan Pencabutan
Regulasi baru memperkenalkan mekanisme pemantauan mutu yang lebih tegas. Dirjen dapat menetapkan penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status terakreditasi terhadap jurnal yang terbukti mengalami penurunan mutu (Pasal 15 ayat 5).
Sebelum mengambil keputusan tersebut, Dirjen wajib melakukan klarifikasi kepada penerbit terlebih dahulu (Pasal 15 ayat 6). Jadi ini bukan proses sepihak.
Pemantauan juga bisa dipicu oleh pengaduan masyarakat yang terverifikasi. Artinya jika ada indikasi pelanggaran integritas atau penurunan mutu, siapa pun bisa melaporkan.
Standar yang Digunakan
Pasal 5 menetapkan dua kelompok standar yang jadi acuan penilaian: standar tata kelola jurnal ilmiah dan standar mutu artikel ilmiah.
Standar tata kelola mencakup identitas jurnal, pelibatan dewan penyunting dan mitra bestari, keberagaman penulis, pengelolaan artikel, kelengkapan informasi laman, keberkalaan penerbitan, dan penyebarluasan jurnal.
Standar mutu artikel mencakup judul/abstrak/kata kunci, kontribusi kebaruan, nisbah sumber acuan primer, cakupan keilmuan, kelengkapan artikel, sistematika penulisan, kebakuan sistem pengacuan, kualitas kebahasaan, dan format tata letak.
Apa Dampaknya bagi Peneliti yang Sedang Cari Jurnal?
Bagi peneliti yang sedang mencari jurnal untuk submit, secara praktis belum banyak yang berubah saat ini. Jurnal Sinta 5 dan 6 masih sah, masih bisa digunakan untuk keperluan publikasi, dan masih diakui.
Yang perlu diperhatikan: saat memilih jurnal Sinta 5 atau 6, cek kapan masa akreditasinya habis. Jika masa berlaku hampir selesai dan jurnal tersebut tidak re-akreditasi, artikel Anda akan terbit di jurnal yang statusnya berubah.
Ke depan, seiring waktu, jurnal-jurnal yang dulunya di S5/S6 akan berada di salah satu dari dua posisi: naik ke Peringkat 1-4 melalui akreditasi ulang, atau menjadi "tidak terakreditasi".
Cek status akreditasi jurnal di direktori Publiora →Bagaimana Publiora Menyikapi Perubahan Ini
Publiora akan menyesuaikan sistem secara bertahap mengikuti regulasi ini. Data jurnal Sinta 5 dan 6 yang masih berlaku tetap ditampilkan karena memang masih sah secara hukum. Kami tidak akan menghapus atau menyembunyikan informasi yang masih akurat.
Dalam update mendatang, kami akan menambahkan informasi masa berlaku akreditasi di halaman jurnal, memberi label "masa transisi" pada filter Sinta 5 dan 6, serta memperbarui sistem rekomendasi agar memperhitungkan skala baru.
Kami juga memantau perkembangan di situs SINTA. Saat SINTA mengadopsi format baru di tampilan mereka, Publiora akan mengikuti.
Unduh Dokumen Asli
Anda bisa mengunduh salinan resmi Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 di tautan berikut untuk referensi lengkap.
Unduh PDF Permendiktisaintek 9/2026 →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Sinta 5 dan 6 sudah tidak berlaku?
Belum. Jurnal yang sudah memegang akreditasi Sinta 5 atau 6 tetap berlaku sampai masa 5 tahunnya habis (Pasal 16). Yang berubah: penetapan akreditasi baru ke depan hanya menggunakan peringkat 1-4.
Kapan Sinta 5 dan 6 benar-benar hilang?
Secara bertahap antara 2027-2031, tergantung kapan terakhir masing-masing jurnal ditetapkan. Begitu masa berlakunya habis dan mereka menjalani akreditasi ulang, hasilnya akan di skala baru (1-4 atau tidak terakreditasi).
Apakah jurnal Sinta 5/6 masih bisa dipakai untuk syarat publikasi?
Ya, selama masa akreditasinya belum habis. Statusnya tetap sah secara hukum. Cek tanggal penetapan terakhir dan hitung 5 tahun ke depan untuk memperkirakan masa berlakunya.
Apa itu pembekuan sementara?
Status baru yang bisa diberikan Dirjen jika hasil pemantauan mutu menunjukkan jurnal mengalami penurunan. Berbeda dari pencabutan, pembekuan bersifat sementara dan penerbit diberi kesempatan klarifikasi lebih dulu.
Apakah Publiora sudah update datanya?
Publiora akan menyesuaikan secara bertahap. Saat ini data Sinta 5 dan 6 tetap ditampilkan karena masih berlaku. Kami akan menambahkan label transisi dan informasi masa berlaku seiring ketersediaan data dari SINTA.
