Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pembebanan Hak Sewa untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian

Santoso, Urip
Yuridika (Sinta 1)Vol. 0 No. 01 Mei 2018
DOI10.20473/ydk.v33i2.7925

Abstrak

Tanah Hak Milik yang tidak ada bangunan di atasnya dapat disewakan untuk jangka tertentu oleh pemiliknya kepada pihak lain guna mendirikan bangunan. Hak atas tanah yang lahir dari penyewaan tanah Hak Milik adalah Hak Sewa Untuk Bangunan. Asal tanah Hak Sewa Untuk Bangunan adalah Hak Milik. Hak Sewa Untuk Bangunan merupakan pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah Hak Milik. Hak Sewa Untuk Bangunan merupakan implementasi dari asas pemisahan horizontal yaitu ada pemisahan antara pemilikan atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kewenangan membuat akta pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.

Kata Kunci

Sewa tanahHak MilikBangunanPemisahan horizontal.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Yuridika

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pembebanan Hak Sewa untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian | Yuridika | Publiora