Pembebanan Hak Sewa untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian
Abstrak
Tanah Hak Milik yang tidak ada bangunan di atasnya dapat disewakan untuk jangka tertentu oleh pemiliknya kepada pihak lain guna mendirikan bangunan. Hak atas tanah yang lahir dari penyewaan tanah Hak Milik adalah Hak Sewa Untuk Bangunan. Asal tanah Hak Sewa Untuk Bangunan adalah Hak Milik. Hak Sewa Untuk Bangunan merupakan pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah Hak Milik. Hak Sewa Untuk Bangunan merupakan implementasi dari asas pemisahan horizontal yaitu ada pemisahan antara pemilikan atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kewenangan membuat akta pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka YuridikaArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
