PENATAAN ATURAN HIPOTIK KAPAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Abstrak
Dirumuskannya ketentuan mengenai hipotik kapal dalam UU Pelayaran Tahun 2008 dan keikutsertaan Indonesia dalam International Convention on Maritime Liens and Mortgages 1993 belum mampu mengisi kekosongan hukum yang dibutuhkan oleh para pelaku dalam aktivitas bisnis pelayaran, sementara di sisi lain, lembaga keuangan dan perbankan membutuhkan landasan hukum yang memadai untuk meningkatkan kepercayaan mereka akan pengembalian dana pengadaan kapal. Diperlukan penataan aturan-aturan di bidang hipotik kapal, terutama memisahkan aturan tersebut dari undang-undang pelayaran, untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dan perbankan dalam mendanai sektor ini.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka YuridikaArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
