TANGGUNG GUGAT HUKUM PERUSAHAAN AKIBAT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Abstrak
Tanggung gugat perusahaan akibat pertambangan batubara terjadi karena adanya kerusakan/pencemaran lingkungan hidup sekitar pertambangan. Akibat perusakan/pencemaran pertambangan batubara yang dilakukan perusahaan batubara mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Bentuk tanggung gugat hukum untuk kerugian, merujuk pada keperdataan. Upaya hukum tanggung gugat untuk kerugian mengacu pada Pasal 1365 BW melalui Pengadilan Negeri setempat.Kata Kunci: Tanggung gugat, Perusahaan, Environmental (lingkungan), Tambang, batubara
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka YuridikaArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
