Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK

Anand, Ghansam
Yuridika (Sinta 1)Vol. 0 No. 011 Mei 2011
DOI10.20473/ydk.v26i2.265

Abstrak

Hampir dapat dipastikan bahwa dalam dunia hukum bisnis di abad mendatang akan merupakan abad kontrak. Untuk menunjang kegiatan-kegiatan bisnis atau transaksi-transaksi dagang yang semakin modern dan mengglobal tersebut, peranan hukum kontrak sangat diperlukan. Kontrak yang dibuat pun semakin berkembang, klausul-kalusul yang dimuat dalam kontrak tersebut disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan transaksi. Terdapat keterkaitan yang erat antara perluasan pasar dengan kebebasan berkontrak, pihak yang lebih memiliki kekuatan pasar mempunyai bargaining position yang lebih tinggi untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lemah.Kata Kunci: Kontrak, Kebebasan Berkontrak, Para pihak dalam Kontrak

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Yuridika

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK | Yuridika | Publiora