PERLINDUNGAN HUKUM DAMPAK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA BERKELANJUTAN : ESENSI PENATAAN RUANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
Abstrak
Pengelolaan pertambangan tidak lepas dari penggunaan tanah dibawah permukaan bumi. Hal ini terkait dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (2), serta Pasal 10 ayat (2) dan (2), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pengelolaan pertambangan batubara merujak dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlindungan hukum pengelolaan pertambangan batubara berkelanjutan, dan hubungan dengan penataan ruang mengaju pada Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang terkait rencana kota dalam penataan ruang dengan keterbukaan para pihak pemerintah terhadap masyarakat mengenai RTRW akan dilaksanakan.Kata Kunci: Penataan ruang, tanah, Environmental (lingkungan), Tambang batubara
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka YuridikaArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
