ANALISA KEKUATAN MENGIKAT PIAGAM ASEAN DAN PERKEMBANGAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DI ASEAN
Abstrak
Artikel ini membahas tentang kekuatan mengikat Piagam ASEAN dan Perkembangan mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN. Dengan berlakunya Piagam ASEAN 2008 maka ASEAN bukan lagi sebagai sebuah organisasi yang longgar (loose association) namun akan menjadi sebuah organisasi yang berlandas hukum (rule-based organization). Piagam mengikat secara hukum bagi negara anggota karena Piagam merupakan dokumen kerangka hukum dan kelembagaan ASEAN. Mekanisme Penyelesaian Sengketa menurut ASEAN lebih bersifat hukum dari pada diplomatik.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka YuridikaArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
