Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Inovasi Digital Marketing di Indonesia

satar, MuhammadInstitut Agama Islam Negeri ParepareRezky, Astri CahyaInstitut Agama Islam Negeri Parepare
Vifada Management and Digital Business (Sinta 3)Vol. 0 No. 014 Mei 2025
DOI10.70184/wafz1240

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam strategi pemasaran, termasuk di Indonesia. Digital marketing menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk mempromosikan produk serta menjangkau konsumen secara luas. Namun, dalam konteks ekonomi Islam, penting untuk memastikan bahwa praktik digital marketing tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip seperti kejujuran (shidq), keadilan (‘adl), keterhindaran dari riba, gharar, dan maysir diimplementasikan dalam berbagai inovasi digital marketing di Indonesia, seperti affiliate marketing, influencer marketing, dan marketplace berbasis syariah. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif-deskriptif dengan pendekatan literatur dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pelaku usaha telah mulai mengintegrasikan nilai-nilai syariah, masih terdapat tantangan dalam penerapan penuh prinsip-prinsip tersebut, terutama pada aspek transparansi informasi dan kejelasan akad. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pelaku usaha, regulator, dan lembaga keuangan syariah untuk menciptakan ekosistem digital marketing yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kata Kunci

hukum ekonomi syariahdigital marketinginovasiekonomi Islampemasaran digital syariah

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Vifada Management and Digital Business

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Inovasi Digital Marketing di Indonesia | Vifada Management and Digital Business | Publiora