Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATASAN USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Maromi, Syafiq Abror
USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Sinta 4)Vol. 0 No. 020 Juli 2022
DOI10.46773/usrah.v2i2.367

Abstrak

Perbedaan hukum batasan minimal usia pernikahan diindonesia kini menimbulkan permasalahan, sehingga undang-undang tersebut kembali diuji melalui sidang mahkamah konstitusi, undang-undang yang diuji yakni undang-undang tentang pernikahan no.1 tahun 1974 dan undang-undang nomer 16 tahun 2019 yang mana undang-undang ini masih memberikan peluang keapada masyarakat Indonesia untuk melakukan pernikahan anak di bawah umur. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini harus memandang dari berbagai aspek hukum yang lain dan mempunyai akibat hukum yang jelas, maka diperlukan revisi terhadap undang-undang ini secara menyeluruh. Bahkan kalau dapat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus ditijau kembali dan disesuaikan dengan problematika hukum yang ada sekarang dan kedepannya. Dengan menerapkan konsep kemaslahatan dan menolak kemudharatan di dalam sebuah undang- undang atau peraturan, maka tujuan dari undang-undang atau peraturan tersebut akan tercapai dan menjadi efektif.Keywords: Analisis yuridis, batas usia perkawinan, undang-undang pernikahan

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATASAN USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 | USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam | Publiora