ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATASAN USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstrak
Perbedaan hukum batasan minimal usia pernikahan diindonesia kini menimbulkan permasalahan, sehingga undang-undang tersebut kembali diuji melalui sidang mahkamah konstitusi, undang-undang yang diuji yakni undang-undang tentang pernikahan no.1 tahun 1974 dan undang-undang nomer 16 tahun 2019 yang mana undang-undang ini masih memberikan peluang keapada masyarakat Indonesia untuk melakukan pernikahan anak di bawah umur. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini harus memandang dari berbagai aspek hukum yang lain dan mempunyai akibat hukum yang jelas, maka diperlukan revisi terhadap undang-undang ini secara menyeluruh. Bahkan kalau dapat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus ditijau kembali dan disesuaikan dengan problematika hukum yang ada sekarang dan kedepannya. Dengan menerapkan konsep kemaslahatan dan menolak kemudharatan di dalam sebuah undang- undang atau peraturan, maka tujuan dari undang-undang atau peraturan tersebut akan tercapai dan menjadi efektif.Keywords: Analisis yuridis, batas usia perkawinan, undang-undang pernikahan
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka USRAH: Jurnal Hukum Keluarga IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
