Rekonstruksi Hukum Perkawinan Lintas Agama: Analisis Tafsir Tematik dan Ushul Fikih
Abstrak
Artikel ini menelaah kembali larangan nikah lintas agama dalam Islam dengan memadukan pendekatan tafsir tematik dan analisis uṣūl al-fiqh. Studi ini memfokuskan diri pada tiga korpus utama: (1) al-Baqarah 2:221 yang membatasi pernikahan dengan musyrik Arab pra-Islam; (2) al-Mumtahanah 60:10 yang lAhlr pasca-Hudaibiyah dan menegaskan konteks peperangan; serta (3) al-Māʾidah 5:5 yang memberi ruang kawin campur dengan Ahl al-Kitāb. Kajian filologis menunjukkan bahwa term musyrik tidak identik dengan Ahl al-Kitāb, sehingga larangan Qurʾani bersifat kontekstual dan tidak bersifat mutlak terhadap semua non-Muslim. Melalui kritik terhadap kaidah-kaidah ijtihad klasik, penelitian ini berargumen bahwa fatwa keharaman pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim bersandar pada pertimbangan sosial-historis, bukan teks qathʿī, sehingga terbuka untuk re-ijtihad seiring perubahan konteks global. Penulis menyimpulkan perlunya konstruksi ulang fiqh perkawinan lintas agama yang lebih inklusif dan berorientasi maslahat demi meminimalkan kemudaratan sosial-keagamaan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Ushuluna: Jurnal Ilmu UshuluddinArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
