Tafsir Atas Hukum Memerangi Orang Kafir Perspektif Maqāṣid al-Qur’ān Abū Bakr Al-Jaṣṣāṣ
Abstrak
Artikel ini membahas tafsir ayat-ayat al-Qur’an yang menyerukan perintah memerangi orang kafir dengan pendekatan maqāṣid al-Qur’ān Abū Bakr al-Rāzī al-Jaṣṣāṣ. Fokus kajian diarahkan pada ayat-ayat dalam surah al-Taubah yang sering kali dipahami secara tekstual dan literal, tanpa mempertimbangkan konteks sejarah serta tujuan syariat. Dengan metode ijtihad berbasis dugaan kuat (gālib al-ẓann), al-Jaṣṣāṣ menekankan pentingnya memahami konteks sosial-politik ayat. Pendekatan ini relevan dalam konteks negara bangsa modern seperti Indonesia yang plural dan menjunjung prinsip kewarganegaraan. Melalui maqāṣid al-Qur’ān, artikel ini menegaskan bahwa seruan memerangi orang kafir khususnya pada QS. 9: 5 dan 35 tidak dapat diberlakukan pada nonmuslim Indonesia saat ini. Dengan demikian, tafsir kontekstual berbasis maqāṣid menjadi pendekatan yang inklusif dan solusi dalam menjaga harmoni antarumat beragama di era modern
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Ushuluna: Jurnal Ilmu UshuluddinArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
