Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PARTISIPASI APARATUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN DALAM KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

Akhmaddhian, Suwari
Sosiohumaniora (Sinta 2)Vol. 0 No. 08 November 2017
DOI10.24198/sosiohumaniora.v19i3.11453

Abstrak

Konservasi sumber daya air memerlukan partisipasi dari masyarakat khusunya aparatur pemerintah sehingga terciptanya lingkungan yang asri dan sehat. Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan partisipasi masyarakat dalam konservasi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah kabupaten kuningan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi sumber daya air. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis empiris dan alat pengumpul data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian yaitu:Pertama, Pengaturan partisipasi masyarakat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, partisipasi masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Konservasi Tanah dan Air Pasal 2 huruf a yaitu “asas partisipatif”. Mengenai rincian bentuk partisipasinya diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 52 berisi tentang Peran Masyarakat dan Hak Gugat Masyarakat apabila mengalami kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan fungsi tanah dan lahan;Kedua, Kebijakan pemerintah daerah kabupaten kuningan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi sumber daya air, partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup di kabupaten Kuningan khususnya Aparatur Peduli Lingkungan adalah kegiatan wajib penanaman pohon oleh aparatur pemerintah daerah kabupaten kuningan yang akan diangkat menjadi pns, kenaikan pangkat, promosi. Aparatur Peduli Lingkungan kegiatan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah kabupaten kuningan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan Instruksi Bupati Kuningan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Aparatur Peduli Lingkungan Kabupaten Kuningan. Kesimpulan adalah kebijakan pemerintah daerah kabupaten kuningan dalam konservasi sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aparatur pemerintah daerah memberikan contoh kepada masyarakat melalui program aparatur peduli lingkungan.

Kata Kunci

Ilmu Hukumaparatur peduli lingkungan, kebijakan, konservasi, partisipasi, sumber daya airsosiohumaniora

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Sosiohumaniora

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PARTISIPASI APARATUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN DALAM KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Sosiohumaniora | Publiora