MODEL KEBIJAKAN PENINGKATAN LAPORAN KEMATIAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstrak
Salah satu persoalan yang cukup pelik dalam Administrasi Kependudukan adalah yang berkaitan dengan Pencatatan Peristiwa Kematian. Kematian seseorang merupakan peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum, akan tetapi akibatnya diatur oleh hukum. Akibat hukum yang timbul dari kematian seseorang adalah penentuan ahli waris, pembagian harta peninggalan dan perwalian. Untuk adanya tertib hukum guna melindungi hak-hak dan kewajiban ahli waris dan harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris diperlukan regulasi mengenai peristiwa kematian tersebut. Pelaporan mengenai peristiwa kematian seseorang sangat diperlukan untuk pemeliharaan data kependudukan sehingga data yang tersaji merupakan data yang faktual. Kenyataan menunjukkan akibat tidak terekamnya data kependudukan, berkaitan dengan laporan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjadi masalah karena data kependudukan tidak valid. Gambaran aktual pencatatan akta kematian di Kabupaten Bandung Barat masih rendah, indikasinya terlihat dari permohonan penerbitan surat kutipan akta kematian pada Tahun 2015 hanya sebanyak 20 pemohon. Penelitian ini menemukan model kebijakan pencatatan akta kematian untuk meningkatkan kuantitas pencatatan akta kematian di Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan SPM 70 % pada Tahun 2018,dengan menggunakan pendekatan model inkrimentalisme.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka SosiohumanioraArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
