Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

EVALUASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Suyatna, Uyat
Sosiohumaniora (Sinta 2)Vol. 0 No. 07 November 2020
DOI10.24198/sosiohumaniora.v22i3.25047

Abstrak

Tindak pidana korupsi dilakukan sebagian besar kepala daerah semakin merajalela, evaluasi kebijakan menggunakan kebijakan publik. Dan penelitian mencegah tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus (case study), yaitu suatu metode penelitian untuk menggali informasi yang diperlukan secara komprehensif, mendalam, dan apa adanya. Evaluasi kebijakan tindak pidana korupsi dengan indikator specifications,  measurement, and analysis kebijakan ditemukan hasil bahwa pidana korupsi dilakukan oleh kepala daerah di Indonesia. Berdasarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (2018), menyebutkan ada 115  kepala daerah. Rinciannya 22 orang gubernur, 80 orang bupati dan 13 orang walikota. Akhirnya dapat disimpulkan, bahwa pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh kepala daerah, sehingga Indonesia masih belum menjadi negara maju.

Kata Kunci

evaluasikebijakankorupsiindikatorIndonesia.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Sosiohumaniora

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

EVALUASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA | Sosiohumaniora | Publiora