Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Siallagan, Haposan
Sosiohumaniora (Sinta 2)Vol. 0 No. 026 Oktober 2016
DOI10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947

Abstrak

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum Indonesia tidak merujuk secara langsung pada dua paham atau aliranberbeda tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Namun demikian, penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara. Agar tercapai tujuan negara hukum Indonesiasebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945, maka seluruh unsur dimaksud harus diterapkan secara konsisten.

Kata Kunci

negara hukum, UUD 1945, Indonesia.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Sosiohumaniora

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA | Sosiohumaniora | Publiora