Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

ASAS-ASAS HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DALAM MENGGUGAT CYBERSQUATER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA

Amirulloh, MuhamadNovianty Muchtar, HelithaRatna Permata, Rika
Sosiohumaniora (Sinta 2)Vol. 0 No. 02 November 2018
DOI10.24198/sosiohumaniora.v20i3.13915

Abstrak

Pengaturan tentang hak menggugat bagi orang terkenal pada UU Merek dan Indikasi Geografis terhadap pendaftar serta penggunaan nama sebagai nama laman domain internet tanpa ijin (cybersquatter) belum ada, padahal materi ini telah diamanahkan atau diperintahkan oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016. Melalui metode yurisdis normatif dan metode komparatif dengan Anticybersquatting Consumer Protection Act 1999 of USA, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran perlunya perubahan terhadap ketentuan UU Merek terkait kewenangan atau hak orang terkenal dalam menggugat para cybersquatters, apabila nama orang terkenal tersebut telah didaftarkan dan dilindungi pula sebagai merek. Asas hukum legitima persona stands in judicio dapat digunakan untuk merevisi UU Merek dengan menambahkan ketentuan hak menggugat bagi orang terkenal terhadap pelaku yang menggunakan namanya sebagai nama domain internet.

Kata Kunci

hak menggugatorang terkenalcybersquattingharmonisasinama domain.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Sosiohumaniora

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

ASAS-ASAS HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DALAM MENGGUGAT CYBERSQUATER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA | Sosiohumaniora | Publiora