Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PENGEMBANGAN WAKAF TANAH DAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL

Kurniati, NiaNova Lita, Helza
Sosiohumaniora (Sinta 2)Vol. 0 No. 010 Juli 2019
DOI10.24198/sosiohumaniora.v21i2.9901

Abstrak

Wakaf tanah dipergunakan untuk mendirikan bangunan bagi usaha dalam bidang keagamaan dan sosial.Sejak terbit UU Nomor 41 Tahun 2004, di dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dinyatakan, harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun difungsikan selain sebagai sarana keagamaan, juga untuk memajukan kesejahteraan umum. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran, mengenai pembaharuan hukum wakaf produktif, dengan menerapkan asas pemisahan horizontal untuk mengembangkan potensi ekonomi harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun melalui kerjasama dengan pihak ketiga, menghasilkan keuntungan tanpa melanggar prinsip syariah dan kewenangan Nazhir sebagai pemegang hak tanah wakaf.

Kata Kunci

Asas Pemisahan HorizontalWakaf TanahWakaf Rumah SusunPengembangan Wakaf Tanah dan Rumah SusunPrinsip Syariah.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Sosiohumaniora

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PENGEMBANGAN WAKAF TANAH DAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL | Sosiohumaniora | Publiora