Progressive Legal Justice Paradigm in the Division of Joint Property
Abstrak
Artikel ini mencoba menguraikan paradigma keadilan hukum progresif dalam mengkaji persoalant pembagian harta bersama. Tema ini penting untuk dikaji mengingat tradisi civil law yang dianut sebagai sistem hukum di Indonesia sangat rentan menghadirkan wajah hukum yang cenderung positivistik yang seringkali lupa menyapa rasa keadilan masyarakat. Konsep pembagian harta bersama yang tidak harus memberikan separuh dari harta kepada masing-masing pihak, seharusnya membuat hakim harus berfikir keras dalam menggali informasi yang menyeluruh sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan putusan pembagian harta bersama yang berkeadilan. Menggunakan metode kualitatif-deskriptif inferensial dan dengan memanfaatkan pendekatan filsafat hukum kajian ini menyimpulkan bahwa untuk sampai pada sebuah putusan hukum yang berkeadilan, tidak cukup dengan keahlian hakim dalam penguasaan metodologi penemuan hukum, melainkan harus ditopang dengan moralitas intelektual hakim. Memotret diskurus pembagian harta bersama melalui lensa keadilan progresif, berarti hakim tidak hanya mengacu pada ketentuan hak atas separuh bagian bagi masing-masing mantan suami istri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan hukum tertulis, melainkan harus mengelaborasi secara mendalam dan komprehensif pelaksanaan peran mantan suami-istri selama hidup berumah tangga. Keyword: Justice, Progressive Law, Joint Property
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka SMART: Journal of Sharia, Traditon, and ModernityArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
