Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Menuju Terbentuknya PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Wakaf di Indonesia

Yollanda, MevitaAdnan, Muhammad Akhyar
Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia (Sinta 3)Vol. 0 No. 06 Desember 2018
DOI10.18196/rab.020226

Abstrak

Perkembangan awqaf sebagai salah satu filantropi ekonomi dalam beberapa tahun sangat pesat. Apalagi dengan tumbuhnya wakaf tunai dan penerimaan aset wakaf. Namun belum ada standar akuntansi keuangan untuk dapat mengakomodasi pelaporan keuangan wakaf sampai sekarang. Lembaga awqaf umumnya mengacu pada standar akuntansi dan dianggap relevan seperti SAP dan PSAK 45. Pada tahun 2016 BWI menerbitkan buku yang disebut "Buku Pedoman Akuntansi Wakaf", namun buku ini tidak dapat digunakan untuk semua lembaga awqaf di Indonesia. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendorong pengembangan standar akuntansi keuangan untuk wakaf. Karena pedoman ini belum menjadi standar akuntansi yang dapat digunakan oleh semua lembaga awqaf di Indonesia. Penelitian ini menggunakan model pendekatan kualitatif dengan analisis isi metode penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah PSAK Wakaf sangat dibutuhkan. Penelitian ini memberikan beberapa pemikiran mengenai ruang lingkup PSAK Wakaf dan penyusunan standar akuntansi keuangan proposal wakaf dalam bentuk ilustrasi laporan keuangan seperti laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan dana, laporan perubahan dana sumber daya, dan laporan kegiatan keuangan.

Kata Kunci

Lembaga WakafAkuntansiStandar Akuntansi KeuanganDewan Wakaf Indonesia

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Menuju Terbentuknya PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Wakaf di Indonesia | Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia | Publiora