Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM

Isroah, Isroah
Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen (Sinta 3)Vol. 0 No. 01 April 2013
DOI10.21831/nominal.v2i1.1649

Abstrak

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya jika UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara diantaranya melalui pembayaran pajak penghasilan. Sebelum menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar, maka terlebih dahulu dihitung besarnya penghasilan yang dapat diklasifikasikan dalam dua pendekatan yakni melalui (1) pencatatan  dan (2) pembukuan. Melalui pendekatan pencatatan perkenankan bagi Wajib Pajak Orang pribadi jika omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 per tahun dan  pembukuan diperkenankan untuk WJIB Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi jika omzet per tahun Rp 4.800.000.000,00 atau lebih.   Kata Kunci : Pajak Penghasilan, UMKM

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM | Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen | Publiora