Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perspektif HAM

Nadayah, NatasatunMarzuki, Ismail
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum (Sinta 5)Vol. 0 No. 027 Juli 2026
DOI10.56128/jkih.v6i2.1059

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP mengatur kohabitasi sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan keluarga inti. Pengaturan tersebut bertujuan melindungi nilai kesusilaan, institusi perkawinan, dan ketertiban sosial, namun masih menyisakan ambiguitas pada unsur "hidup bersama sebagai suami istri" yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dari perspektif HAM, kriminalisasi kohabitasi pada prinsipnya dapat dibenarkan sepanjang pembatasannya didasarkan pada undang-undang dan ditujukan untuk melindungi moralitas, nilai agama, serta ketertiban umum. Meskipun demikian, kesesuaiannya dengan prinsip proporsionalitas belum dapat dinilai secara mutlak karena efektivitas dan penerapan Pasal 412 sangat bergantung pada implementasi serta penegakan hukumnya agar tidak menimbulkan pelanggaran hak privasi maupun overkriminalisasi.

Kata Kunci

HAMKohabitasiKUHP NasionalTindak Pidana

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perspektif HAM | Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum | Publiora