KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM
Abstrak
Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia merupakan saduran langsung tanpa perubahan dari Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, dinyatakan bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, dalam hal ini akan mengubah salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu yang berkaitan dengan masalah pemeriksaan terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka LAW REFORMArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
