Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM

Soebagijo, Hari
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 01 Oktober 2011
DOI10.14710/lr.v7i1.12478

Abstrak

Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia merupakan saduran langsung tanpa perubahan dari Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, dinyatakan bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, dalam hal ini akan mengubah salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu yang berkaitan dengan masalah pemeriksaan terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM | LAW REFORM | Publiora