Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

IDE DASAR KESEIMBANGAN DALAM PENETAPAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN OLEH KEKUASAAN KEHAKIMAN di INDONESIA

Gultom, Saddam SetiaSularto, RB
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 031 Maret 2016
DOI10.14710/lr.v12i1.15844

Abstrak

Lembaga Kekuasaan Kehakiman yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi warga negara, ide dasar keseimbangan di kabulkannya penetapan status tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan, bagaimana rekonstruksi pengaturan penetapan status tersangka pasca Putusan Nomor 21/PUU/XII/2014 dalam konteks kekuasaan kehakiman. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan maksud untuk mendapat gambaran dan penjelasan mengenai ide dasar keseimbangan tentang dikabulkannya penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan, serta bagaimana rekonstruksi penetapan status tersangka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ide dasar keseimbangan dalam penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan adalah keseimbangan antara masyarakat/individu/tersangka dengan aparat penegak hukum serta keseimbangan antara tersangka dengan masyarakat, tujuannya tidak lain adalah untuk perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Sehingga pasca putusan tersebut diperlukan adanya perubahan terhadap kitab undang-undang hukum acara pidana yang lebih modern dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Kata Kunci

Ide Dasar KeseimbanganKekuasaan KehakimanObjek PraperadilanPenetapan Status Tersangka

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

IDE DASAR KESEIMBANGAN DALAM PENETAPAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN OLEH KEKUASAAN KEHAKIMAN di INDONESIA | LAW REFORM | Publiora