Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PENDIDIKAN HUKUM SEBAGAI PENDIDIKAN MANUSIA

Rahardjo, Satjipto
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 01 Januari 2006
DOI10.14710/lr.v1i1.12176

Abstrak

Hukum modern telah menimbulkan perubahan paradikmatik dari orde keadilan menjadi orde undang-undang dan prosedur dengan adanya rasionalisasi, strukturisasi, formulasi serta birokratisasi hukum. Fokus perhatian juga bergeser dari manusia atau kemanusiaan, ke arah penekanan pada peraturan, struktur, dan prosedur. Dengan demikian hukum telah merubah menjadi suatu teknologi yang harus dikuasai secara formal oleh tenaga ahli yang khusus dididik di lembaga formal. Demikian pula kapitalisme dalam hukum dan pembelajaran hukum telah menjadikan hukum sebagai suatu komoditas yang lebih diukur secara ekonomi dan materi daripada memperjuangkan suatu keadilan. Untuk mewujudkan pendidikan hukum yang berdimensi manusia dan kemanusiaan, maka filsafat yang mendasari pendidikan hukum harus diusahakan bergeser "dari professional menjadi pro-manusia". Demikian pula para pengelola program pendidikan hukum harus mampu mendekonstruksi hal-hal dan cara-cara yang selama ini dijalankan. Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan hukum di Indonesia juga harus mengartikan hukum sebagai institusi manusia dan kemanusiaan, sehingga pendidikan hukum juga menjadi bastion dari manusia dan kemanusiaan.Kata Kunci : Pendidikan Hukum, Hukum Modern, Pendidikan Manusia dan Kemanusiaan

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PENDIDIKAN HUKUM SEBAGAI PENDIDIKAN MANUSIA | LAW REFORM | Publiora