Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

KEBIJAKAN FORMULASI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) SEBAGAI ALASAN PERINGANAN PIDANA DALAM RANGKA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Sutanti, Rahmi Dwi
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 01 Januari 2013
DOI10.14710/lr.v8i2.12429

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagai alasan peringanan pidana saat ini. Tujuan lainnya adalah mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagai alasan peringanan pidana yang akandatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan formulasi hukum pidana saat ini mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, yang telah merumuskan adanya peringanan pidana. Data lainnya menjukan bahwa Kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagai alasan peringanan pidana dapat dilakukan dengan memperhatikan Pengertian.Kata Kunci: kebijakan, Justice Collaborator, keringanan pidana,

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

KEBIJAKAN FORMULASI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) SEBAGAI ALASAN PERINGANAN PIDANA DALAM RANGKA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL | LAW REFORM | Publiora