PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DAN PERANANNYA TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH (STUDI DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)
Abstrak
Pembangunan khususnya dibidang ekonomi agar dapat berjalan lancar dan baik diperlukan adanya dana dan biaya sebagai faktor penunjang antara lain dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.Konsepsi dasar model pembiayaan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, adalah penyerahan kewenangan pemerintah kepada daerah baik menurut azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan harus diikuti biaya, perangkat, dan tenaga yang memadai, agar daerah mampu menyelenggarakan semua kewenangan yang diserahkan tersebut.Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluarkan Peraturan-Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum (peraturan pelaksana) dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.Kata Kunci : Peraturan-Peraturan Daerah, Pajak, Retribusi Daerah
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka LAW REFORMArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
