Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Mandiri Siregar, Putra Permata
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 01 Oktober 2013
DOI10.14710/lr.v9i1.12438

Abstrak

Penyelesaian sengketa merek yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 adalah melalui jalur pidana, perdata, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase memiliki beberapa keunggulan dibandingkan melalui peradilan umum.. Selain peraturan prosedur arbitrase, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan putusan asbritrase SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI. Penelitian ini ingin mengkaji (1) penyelesaian sengketa merek melalui SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI ditinjau dari peratuan prosedur arbitrase masing-masing, dan (2) pelaksanaan putusan SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI ditinjau dari Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan metode yuridis doktrinal. Berdasarkan penelitian ini SIAC merupakan badan arbitrase yang memiliki keunggulan dibandingkan badan arbitrase yang lain.Kata-kunci : Penyelesaian Sengketa Merek, Pelaksanaan Putusan Arbitrase.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) | LAW REFORM | Publiora