KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan formulasipidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini, dankebijakan formulasi pidananya di masa yang akan datang. Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder berupaperangkat peraturan perundang-undangan, serta ditunjang dengan data primerberupa penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakanformulasi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat inisudah diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 joPasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, namun sampai saat inimasih sangat sulit untuk diterapkan karena masih terdapat banyak kelemahan.Kebijakan formulasi di masa mendatang haruslah mencantumkan kualitas dankuantitas yang dikorupsi sebagai indikator dalam menjatuhkan pidana mati,termasuk memperjelas masalah posisi/eksistensi pidana mati dalam sistem hukumpidana yang berlaku, syarat-syarat penjatuhan pidana mati bagi koruptor, danjenis-jenis alternatif pidana mati atau bentuk-bentuk peringanan pidana mati.Kata kunci: Kebijakan Formulasi, Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka LAW REFORMArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
