Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK PADA PELAKSANAAN TUGAS DALAM SITUASI DARURAT

Sihotang, Githa AngelaPujiyono, PujiyonoSa’adah, Nabitatus
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 031 Maret 2017
DOI10.14710/lr.v13i1.15951

Abstrak

Kewenangan menjalankan jabatan yang dimiliki pejabat publik terdapat kekuasaan diskresi (discretionary power). Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi seperti itulah yang membuat jabatan rawan untuk diselewengkan, karena bersamaan dengan menjalankan kebijakan untuk publik, dengan mudah terdapat niat untuk menarik keuntungan pribadi atau pun kelompok. Penggunaan diskresi mempunyai syarat-syarat khusus, agar dalam menggunakan kewenangannya para pejabat tidak berlaku sewenang-wenang. Belakangan ini permasalahan yang menyangkut kebijakan tidak sedikit yang diproses dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan polemik tentang dapat atau tidaknya kebijakan dijerat dengan pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal reseacrh dengan tujuan untuk mengetahui diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas, yaitu bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang dengan aturan diatasnya, tidak digunakan sewenang-wenang; masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya; dalam keadaan memaksa, kepentingan umum; berlandaskan AAUPL. Batasan batasan bahwa diskresi oleh pejabat administrasi negara merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apabila dilakukan tindakan yang dilakukan menyimpang dari seharusnya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kata Kunci

DiskresiHukum Administrasi NegaraSituasi DaruratTanggung Jawab Pejabat PublikTindak Pidana Korupsi

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK PADA PELAKSANAAN TUGAS DALAM SITUASI DARURAT | LAW REFORM | Publiora