KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG
Abstrak
Mata uang adalah alat pembayaran yang sah dalam transaksi ekonomi. Data Bank Indonesia menunjukkan peredaran uang palsu bisa mencapai puluhan miliar tiap tahunnya. KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dirasa belum mampu menekan jumlah tindak pidana pemalsuan uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang saat ini dan yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil perbandingan dengan KUHP Jepang, Denmark dan Kanada. Kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan substansi hukum, diantaranya : definisi pemalsuan uang, pengaturan mengenai penyertaan, perbuatan memalsu uang elektronik, pengaturan mengenai larangan penyampaian dimuka umum dan dari segi struktur hukum dengan peningkatan kerjasama antara aparat penegak hukum. Selain upaya penal tersebut, diperlukan upaya lain yaitu non penal (ekonomi, politik, sosial dan budaya).
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka LAW REFORMArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
