STUDI KOMPARASI PENGATURAN PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstrak
Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam hukum pidana dan hukum perdata. Pengaturan pencemaran nama baik di dalam kedua ranah hukum tersebut sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambivalensi Adanya ketidakpastian hukum dan ambivalensi terhadap delik pencemaran nama baik, untuk dilakukan penelitian dengan mengkaji dua rumusan masalah, yakni (1) pengaturan pencemaran nama baik di Indonesia saat ini dan (2) kebijakan formulasi pengaturan pencemaran nama baik di masa datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, berupa pendekatan yuridis-normatif, telaah deskriptif-analitis, dan teknik analisis data kualitatif. Penulisan hukum ini mengutamakan data kepustakaan dan studi dokumentasi instrument hukum nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam ranah hukum pidana yaitu termaktub dalam KUHP Pasal 310-320 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 padaPasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (1). Sedang penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380. Pengaturan pencemaran nama baik sebaiknya diklasifikasikan. Terhadap pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau individu sebaiknya diatur dalam ranah hukum perdata dengan penggantian kerugian terhadap korban. Sedang pencemaran nama baik yang mengganggu kepentingan umum dapat diatur dalam ranah hukum pidana dengan sanksi pidana tanpa denda.Kata Kunci: Kebijakan formulasi, pencemaran nama baik
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka LAW REFORMArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
