Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGGUGURAN KANDUNGAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Fanggi, Rosalind Angel
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 01 Oktober 2012
DOI10.14710/lr.v7i2.12414

Abstrak

Indonesia adalah negara berkeTuhanan. Agama adalah unsur yang harus ada dalam national and character building. Walaupun telah diatur dalam KUHP tetapi banyak didapati pengguguran kandungan. Tulisan ini hendak menggali kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan dalam hukum positif.. Kesimpulannya adalah kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan yang diatur dalam hukum positif belum cukup memberikan jaminan perlindungan kesehatan. Saran adalah pengguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dipilih tetapi dalam kondisi membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil, perlu dirumuskan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi dokter-pasien, pengaturan kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan hendaknya berdasarkan Pancasila dan tujuan pembangunan nasional.Kata Kunci: kebijakan kriminalisasi, pengguguran kandungan, pembaruan hukum pidana

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGGUGURAN KANDUNGAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA | LAW REFORM | Publiora