Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern Terhadap Iklim Persaingan Usaha yang Sehat antara Toko Modern dan Pasar Tradisional di Kota Semarang

Prananda, Rahandy RizkiPrananningtyas, Paramita
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 031 Maret 2017
DOI10.14710/lr.v13i1.15955

Abstrak

Investasi toko modern mempunyai peranan penting terhadap pertumbuhan perekonomian daerah Kota Semarang. Pertumbuhan tingkat investasi toko modern yang tidak terkontrol dan kurang memperhatikan keseimbangan sosial ekonomi dengan pasar tradisional dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat pada perdagangan domestik di Kota Semarang. Penerbitan Peraturan Daerah Kota No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengendalikan tingkat pertumbuhan toko modern. Permasalahan dalam paper ini adalah implementasi Perda No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern dan implikasinya terhadap iklim persaingan usaha yang sehat antara toko modern dan pasar tradisional; serta solusi penataan iklim investasi toko modern yang ideal, demi menciptakan keseimbangan iklim persaingan yang sehat dengan pasar tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan mengkombinasikan regulasi dengan teori-teori interdisipliner. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer  dan data sekunder  yang dikaji dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Inefektifitas penegakan perda dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: substansi hukum dan ketidaktegasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha minimarket dan budaya hukum pengusaha minimarket yang menganggap prosedur mengurus IUTM sangat rumit dan memerlukan jangka waktu lama. Solusi penataan iklim investasi adalah konsistensi penegakan peraturan investasi di daerah yang bersangkutan. Saran terhadap pembenahan kebijakan penataan toko modern dengan merevisi ketentuan pasal 8 Perda No.1 tahun 2014 , pembenahan pendataan toko modern antar instansi dan penerapan moratorium pendirian minimarket di Kota Semarang.

Kata Kunci

Pasar TradisionalPersaingan Usaha Yang SehatToko Modern

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern Terhadap Iklim Persaingan Usaha yang Sehat antara Toko Modern dan Pasar Tradisional di Kota Semarang | LAW REFORM | Publiora