Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN DISMISSAL TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERASAL DARI BADAN PERADILAN

Muhajir, IchsanSa’adah, Nabitatus
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 030 September 2019
DOI10.14710/lr.v15i2.26187

Abstrak

Negara hukum dalam perkembangannya menuntut adanya perkembangan peradilan administrasi sehingga Indonesia membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hukum Acara PTUN mengenal adanya penetapan dismissal oleh Ketua Pengadilan yang bertujuan untuk menentukan Kompetensi Absolut PTUN.Penelitian inian ini memiliki tujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan dan menganalisis upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang. Metode pendekatan penelitian  yang dipakai adalah. pendekatan doktrinal terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan tidak dapat dikatakan sebagai KTUN karena hal ini sesuai dengan amanat Pasal 2 huruf e UU PTUN. Upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang yaitu penggugat dapat melakukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan dismissal Ketua PTUN Semarang.

Kata Kunci

Penetapan DismissalKeputusan Tata Usaha NegaraPengadilan Tata Usaha Negara.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN DISMISSAL TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERASAL DARI BADAN PERADILAN | LAW REFORM | Publiora