PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN DISMISSAL TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERASAL DARI BADAN PERADILAN
Abstrak
Negara hukum dalam perkembangannya menuntut adanya perkembangan peradilan administrasi sehingga Indonesia membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hukum Acara PTUN mengenal adanya penetapan dismissal oleh Ketua Pengadilan yang bertujuan untuk menentukan Kompetensi Absolut PTUN.Penelitian inian ini memiliki tujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan dan menganalisis upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang. Metode pendekatan penelitian yang dipakai adalah. pendekatan doktrinal terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan tidak dapat dikatakan sebagai KTUN karena hal ini sesuai dengan amanat Pasal 2 huruf e UU PTUN. Upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang yaitu penggugat dapat melakukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan dismissal Ketua PTUN Semarang.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka LAW REFORMArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
