Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PERLINDUNGAN HUKUM KAWASAN KARST TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN KAITANNYA DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (STUDI KASUS PENAMBANGAN BATU GAMPING DI KAWASAN KARST GOMBONG SELATAN, KEBUMEN, JAWA TENGAH)

Amalia, WisdaSamekto, AdjiPrihatin, Eko Sabar
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 031 Maret 2016
DOI10.14710/lr.v12i1.15846

Abstrak

Kawasan Penambangan Batu Gamping di Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa tengah, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst, yang secara yuridis tidak boleh ditambang, namun faktanya kawasan tersebut masih terus ditambang oleh masyarakat sekitar, sehingga banyak dampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Fenomena ini akhirnya memunculkan pertanyaan, mengapa pemerintah daerah belum memberikan perlindungan hukum terhadap Kawasan Karst Gombong secara optimal. Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakoptimalan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum, selain karena faktor ekonomi yang mendominasi, faktor dilematis pemerintah dalam menertibkan para penambang yang hanya menambang skala kecil pun, akhirnya semakin menyebabkan regulasi yang ada tidak berjalan secara optimal. Ditambah, dengan beralihnya kewenangan Izin Pertambangan Rakyat ke provinsi, yang justru semakin mempersulit dan memperlemah pengawasan pemerintah daerah. Realita ini menunjukkan bahwa masih lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut, oleh karena itu penting adanya penguatan kembali secara kelembagaan, aturan, serta budaya hukum, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik dan lebih efektif.

Kata Kunci

Kawasan karstPenambangan batu Gamping

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PERLINDUNGAN HUKUM KAWASAN KARST TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN KAITANNYA DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (STUDI KASUS PENAMBANGAN BATU GAMPING DI KAWASAN KARST GOMBONG SELATAN, KEBUMEN, JAWA TENGAH) | LAW REFORM | Publiora