Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP KREDITOR PREFEREN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DIJAMINKAN DENGAN HAK TANGGUNGAN

Kuswardani, Danik Gatot
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 01 Januari 2014
DOI10.14710/lr.v9i2.12446

Abstrak

Pokok permasalahan yaitu: (1) Bagaimana hambatan pelaksanaan eksekusihak tanggungan apabila debitur dinyatakan pailit. (2) Bagaimanakah akibathukum dan kedudukan kreditor preferen pemegang hak tanggungan apabilaDebitor dinyatakan pailit. Metode Penelitian yang digunakan adalah metodependekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder.Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis.Sumber data yangdigunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasilpenelitianditemukan bahwa: 1. Hambatan dalam Pelaksanaan eksekusi haktanggungan dalam hal debitor dinyatakan pailit, antara lain adalah: (a) Debitorpailit tidak kooperatif; (b) Debitor beritikad buruk; (c) Kurangnya tenggang waktubagi kreditor Pemegang hak tanggungan; (d) sering terjadi persekongkolan antaradebitor yang beritikad buruk dengan kurator; (e) Ketidakprofesionalnya kuratordalam mengurus harta-harta debitor yang telah dinyatakan pailit. 2. Akibat hukumputusan pailit bagi kreditor preferen pemegang hak tanggungan apabila debitordinyatakan pailit adalah tetap dapat menjalankan haknya sebagai kreditorseparatis, seolah –olah tidak terjadi kepailitan, sebagaimana yang diatur dalamPasal 55 ayat (1 ) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang.Kata Kunci: Hak Tanggungan, Kepailitan, Pembayaran Utang

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP KREDITOR PREFEREN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DIJAMINKAN DENGAN HAK TANGGUNGAN | LAW REFORM | Publiora