Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

HAK PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Nainggolan, Indra Lorenly
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 01 Oktober 2014
DOI10.14710/lr.v10i1.12456

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan hak menjadi konsepizin dalam UU No. 1 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikonsepsikansebagai aturan-aturan yang telah diterima sebagai aturan yang sah karena dikeluarkanoleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa prinsip hak dalammengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menempatkan HP-3 sebagai hakkebendaan. Ketentuan hak sebagai hak kebendaan dan izin adalah sama, artinya semuahak itu memerlukan izin, sehingga pengaturan tentang IP-3 dan HP-3 hakikatnya sama,hanya pembalikan kata saja, yang terpenting adalah substansi bentuk perizinan tersebut.Konsep IP-3 tidak mewajibkan masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber dayapesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki IP-3. Akan tetapi, IP-3 yang diatur dalamperubahan UU No. 27 Tahun 2009 masih memberikan peluang besar dan menfasilitasipemilik modal untuk menguasai pesisir laut dan pulau-pulau kecil. Keberadaanmasyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih menjadi pihak yang lemah ataskeberadaan korporasi tersebut.Kata kunci: Perubahan Ketentuan Hak, Pengelolaan Pesisir, UU No. 1 Tahun 2014

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

HAK PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL | LAW REFORM | Publiora