Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

KEBIJAKAN HUKUM “TRANFERABILITY” TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Roisah, Kholis
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 030 September 2015
DOI10.14710/lr.v11i2.15772

Abstrak

Perhatian dan kepedulian pemerintah Indonesia semakin meningkat setelah menjadi pihak Persetujuan TRIPs dan konsekuensinya Indonesia harus meratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang HKI dan melakukan revisi serta mengeluarkan peraturan baru di bidang perlindungan HKI. Sistem hukum perlindungan HKI di Indonesia yang mendasarkan pada perjanjian-perjanjian internasional  mengandung nilai atau ide dasar perlindungan HKI mengadopsi gagasan yang mengedepankan hak-hak individu  yang  memenerima sesorang itu memiliki harga perseorangan yang kuat dan diyakini memiliki harga moral yang intrinsik/inheren yang berbeda dengan   kosmologi masyarakat Indonesia yang bercorak komunal menjadikan karya-karya intelektual tersebut diciptakan oleh para kreator dan inventor bukan bertujuan untuk dimiliki secara pribadi sebagai kekayaan, tetapi semata-mata bertujuan memenuhi kebutuhan komunitas masyarakat. Kebijakan hukum perlindungan HKI di Indonesia sama  dengan melakukan “transferability” ataupun transplantasi sistem hukum HKI yang berasal dari masyarakat Barat ke dalam sistem hukum Indonesia. Kebijakan perlindungan HKI di Indonesia menjadi tidak berakar  sistem sosial masyarakatnya (not peculiar rooted of social life) dan tidak  tumbuh di dalam konteks sosial  masyarakat Indonesia sendiri (not developed within context).

Kata Kunci

HKIKebijakanPerlindunganTransferability

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

KEBIJAKAN HUKUM “TRANFERABILITY” TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA | LAW REFORM | Publiora