Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

GLOBALISASI LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT): PERSPEKTIF HAM DAN AGAMA DALAM LINGKUP HUKUM DI INDONESIA

Yansyah, RobyRahayu, Rahayu
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 029 Maret 2018
DOI10.14710/lr.v14i1.20242

Abstrak

Indonesia adalah negara yang memegang teguh ajaran agama, sehingga perilaku seksual menyimpang tentu tidak dapat diterima begitu saja. Di sisi lain Indonesia merupakan negara yang mengakui HAM, di mana kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merasa mengalami diskriminasi dan pelanggaran HAM karena orientasi seksual mereka yang menyimpang. Sementara itu, orientasi seksual sebenarnya tidak ditentukan dalam UDHR 1948 yang menjadi pandangan universal PBB terhadap HAM. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis-normatif yang bersifat kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, untuk menemukan data sekunder berupa norma hukum HAM dan norma agama yang berlaku terkait dengan isu LGBT, kemudian menganalisa data tersebut secara deduktif dari kedua perspektif yakni HAM dan agama. Kajian mengenai isu LGBT perspektif HAM dan agama dalam lingkup hukum di wilayah Indonesia dilakukan agar didapatkan pertautan sebagai peluang untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dari isu LGBT. HAM adalah hak dasar yang diakui di Indonesia, akan tetapi ada pembatasan yang ditetapkan UU, moral, etika, dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan juga ketertiban masyarakat sekitar.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

GLOBALISASI LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT): PERSPEKTIF HAM DAN AGAMA DALAM LINGKUP HUKUM DI INDONESIA | LAW REFORM | Publiora