Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERIAN KETERANGAN SAKSI MELALUI MEDIA TELECONFERENCE DI INDONESIA

Erdianto, DianSoponyono, Eko
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 031 Maret 2015
DOI10.14710/lr.v11i1.15756

Abstrak

Sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana, merupakan suatu sistem pembuktian di depan pengadilan. Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar dalam sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara perdata dengan sistem hukum acara pidana. Dewasa ini dalam dunia peradilan Indonesia telah diperkenalkan cara pemeriksaan saksi jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi multimedia yang dikenal dengan istilah teleconference. Pada kenyataannya masih terjadi pertentangan mengenai penerapan keterangan saksi secara teleconference dalam persidangan. Tujuandalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pemberian keterangan saksi melalui media teleconference saat ini dan masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan  yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian yang dilakukan menggunakan deskriptif analitis.Analisis data dalam penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam pemberian keterangan saksi melalui media teleconference saat ini, dimana menurut hukum sepanjang saksi tersebut memenuhi syarat-syarat antara lainsaksi harus mengucapkan sumpah atau janji lebih dahulu (pasal 160 ayat (3) jo. pasal 185 ayat (7)  KUHAP), Keterangan saksi dinyatakan secara lisan melalui alat komunikasi audio visual / teleconference di muka sidang pengadilan (merupakan perluasan dari pasal 185 ayat (1) KUHAP), Isi keterangan harus mengenai hal yang saksi lihat, dengar, dan alami, serta menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu (pasal 1 angka 27 KUHAP), Keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain (pasal 185 ayat (6) KUHAP). Kebijakan hukum pidana dalam pemberian keterangan saksi melalui media teleconference di masa yang akan datang, sangat diperlukan karena penggunaanvideo conference sangat efektif dilakukan mengingat kondisi saksi yang mengalami guncangan psikis yang hebat ketika hendak dimintai keterangan;Penggunaan video conference tersebut telah disetujui oleh Mahkamah Agung serta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Kunci

Kebijakan Hukum PidanaMedia Teleconference

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERIAN KETERANGAN SAKSI MELALUI MEDIA TELECONFERENCE DI INDONESIA | LAW REFORM | Publiora