Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN

Sukadana, I MadeAmiruddin, AmiruddinParman, Lalu
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 028 September 2018
DOI10.14710/lr.v14i2.20873

Abstrak

Negara  Indonesia merupakan Negara Hukum, sedangkan fungsi hukum dalam  negara hukum adalah sebagai “Social Control” (Pengendalian tingkah laku masyarakat), yang maksudnya hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara, guna menciptakan suasana  yang tertib, teratur dan tenteram. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam hukum acara pidana di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis kategori keterangan saksi (mahkota) dalam praktik penegakkan  hukum tindak pidana pencurian. Pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia tidak diatur dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kategori keterangan saksi (mahkota) dalam proses penegakkan hukum tindak pidana pencurian adalah saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim, dan hal ini dimaksud untuk mempermudah pembuktian.Kata Kunci : Alat Bukti; Saksi Mahkota; Pidana Pencurian.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN | LAW REFORM | Publiora