Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

IMPLIKASI PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PILKADA SERENTAK DALAM MENINGKATKAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2015)

Lisma, LismaA.L.W, Lita Tyesta
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 031 Maret 2017
DOI10.14710/lr.v13i1.15953

Abstrak

Pemilihan Kepala Daerah sebagai salah satu praktek demokrasi Indonesia yang dijalankan di Daereh merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Dasar hukum itulah yang menjadi acuan pilkada yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung namun pada kenyataan mekanisme pilkada yang dilakukan dengan langsung dan tidak langsung menyisahkan masalah, sehingga pemerintah memutuskan mereformasi sistem pilkada menjadi pilkada serentak yang rencana dilakukan dengan 7 tahap yakni 2015, 2017, 2018, 2019, 2022, 2023, 2027. Pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan pada tahun 2015 dan salah satu daerah yang melaksanakan ialah Sulawesi selatan dengan 11 kabupaten namun partisipasi masyarakatnya belum maksimal. maka dari itu penulis merumuskan persoalan sebagai berikut yaitu : (1) Bagaimana partisipasi masyarakat pada pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Mengapa partisipasi masyarakat pada pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan belum maksimal ?. (3) Bagaimana upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pilkada serentak di masa depan di Provinsi Sulawesi Selata dalam rangka peningkatan kualitas Demokrasi Konstitusional di Indonesia ?. Penelitian ini bertujuan memberikan sumbangsi peningkatan partisipasi masyarakat pada pilkada serentak yang akan datang. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian hukum non doktrinal ini bersifat kualitatif karena lebih ditekankan pada pengamatan sosial di masyarakat dan kedalaman kualitas (data). Penelitian kualitatif ini diupayakan untuk memahami fenomena-fenomen di lapangan kemudian ditafsrkan dan dideskripsikan untuk menjawab tujuan penelitian. Dari analisis tersebut disimpulkan bahwa (1) partisipasi masyarakat pada pilkada serentak di Sulawesi Selatan Tahun 2015 cukup bervariasi dan tidak mengalami peningkatan signifikan bahkan mengalami penurunan (2) faktor-faktor yang menyebabkan partisipasi masyarakat belum maksimal karena faktor sosial, politik, administrasi,pendidikan, budaya dan pekerjaan serta sosialisasi yang masih sangat kurang (3) upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dengan memperbaiki regulasi yang sudah tidak sesuai dengan konteks dan melibatkan stakeholder yang ada serta meningkatkan sosialisasi.

Kata Kunci

DemokrasiPartisipasi MasyarakatPilkada SerentakSulawesi Selatan

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

IMPLIKASI PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PILKADA SERENTAK DALAM MENINGKATKAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2015) | LAW REFORM | Publiora