Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PUTUSAN ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (SUATU PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF)

Sasmito, Heri Abduh
LAW REFORM (Sinta 1)Vol. 0 No. 028 Januari 2011
DOI10.14710/lr.v6i2.12474

Abstrak

Doktrin larangan ultra petita bagi hakim tidaklah berlaku mutlak dan umum. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan penafsiran sistemik dapat dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang MK maupun Peraturan MK tidak memberikan kemungkinan bagi hakim konstitusi untuk membuat putusan ultra petita. Dalam menerbitkan putusan yang mengandung ultra petita, pada umumnya MK mendasarkan adanya keterkaitan yang tidak terpisahkan antara pasal yang diuji dengan pasal-pasal lain yang tidak diuji, sehingga karenanya pasal atau seluruh undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum, di samping karena alasan untuk menghindari kekacauan hukum dan menegakkan keadilan subtantif. Terobosan MK dalam membuat putusan ultra petita pada prinsipnya adalah bentuk dari penegakan hukum yang progresif, akan tetapi kreatifitas apapun yang dilakukan oleh penegak hukum dapat menjadi tidak bermakna progresif manakala tidak untuk mewujudkan keadilan subtantif, menempatkan keadilan, kemanfaatan dan kebahagiaan manusia sebagai tujuan akhirnya.  Kata kunci : Ulta Petita, Pengujian Undang-Undang, Hukum Progresif.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka LAW REFORM

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PUTUSAN ULTRA PETITA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (SUATU PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF) | LAW REFORM | Publiora