HAK DAN KADAR NAFKAH ISTERI DALAM PERSPEKTIF KHI DAN IMAM AN-NAWAWI DALAM KITAB AL-MAJMU’ SYARAH AL-MUHADZDZAB
Comparative Analysis of Wife's Rights and Living Level from the KHI Perspective and the Book of al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif konsep hak dan kadar nafkah istri dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi. Latar belakang kajian ini didasarkan pada meningkatnya angka perceraian di Indonesia, yang sebagian besar dipicu oleh persoalan ekonomi dan ketidakmampuan dalam pemenuhan nafkah. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, kewajiban nafkah merupakan tanggung jawab utama yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KHI, serta dijelaskan secara mendalam dalam literatur fikih klasik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi tokoh. Analisis dilakukan melalui telaah teks terhadap kitab al-Majmu’ dan pasal-pasal relevan dalam KHI. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara komparatif untuk mengidentifikasi titik kesamaan dan perbedaan konseptual antara kedua sumber hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI maupun al-Majmu’ memiliki kesamaan prinsip, yaitu bahwa kewajiban nafkah bergantung pada kemampuan ekonomi suami dan mulai berlaku setelah istri menunjukkan tamkin secara sempurna. Keduanya juga menegaskan bahwa istri yang berada dalam keadaan nusyuz kehilangan hak atas nafkah. Perbedaan antara keduanya terletak pada aspek normatif dan kontekstual: al-Majmu’ memberikan rincian kadar nafkah secara kuantitatif berdasarkan kondisi finansial suami, sedangkan KHI bersifat lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap upaya integrasi antara fikih klasik dan hukum positif Islam di Indonesia, serta menawarkan landasan teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum keluarga yang berkeadilan, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
