Menjaga Cinta di Tengah Perbedaan: Upaya Membangun Keharmonisan Keluarga dan Sosial dalam Pernikahan Beda Agama
Cultivating Love in the Midst of Religious Differences: A Review of Islamic Jurisprudence on Interfaith Marriage in Indonesia
Abstrak
Perkawinan lintas agama menjadi gejala yang muncul di indonesia. Kajian yang penting menjadi salah satu problem yang masih tumbuh di masyarakat dalam perspektif empiris dan agama. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap berbagai sumber hukum, agama, dan psikologi keluarga. Artikel ini, mengangkat konsep perkawinan beda agama sebagai upaya membangun harmonisasi keluarga dan sosial. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, belum ada ketentuan eksplisit mengenai pernikahan lintas agama, sehingga sering menimbulkan berbagai kontroversi di masyarakat. Di sisi lain, cinta sering kali menjadi faktor utama yang mendorong individu untuk tetap melangsungkan pernikahan meskipun berbeda keyakinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa tantangan hidup kerap terjadi di dalam keluarga maupun masyarakat sehingga komunikasi, sikap toleransi dan saling keterbukaan antara satu sama lain menjadi hal pokok yang harus diwujudkan kedua pasangan. Selain itu, dukungan sosial dan pemahaman yang lebih inklusif dari masyarakat berperan dalam mengurangi stigma negatif terhadap pasangan beda agama. Dengan demikian, dalam membangun keharmonisan memerlukan komitmen kuat dan sikap mendukung terhadap kepercayaan masing-masing agar tetap terjaga keharmonisan rumah tangga maupun sosial.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
