Putusan Kumulasi Cerai Gugat Dan Itsbat Nikah Perspektif Istihsan Bi al-Mashlahah (Studi Putusan Nomor 452/Pdt.G/2022/PA.Bkt)
Istihsan bi Al-Maslahah in the Cumulation of Divorce and Marriage Itsbat Lawsuits: Study of Decision of Bukittinggi Religious Court
Abstrak
Pelaksanaan pernikahan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Ketentuan tersebut disamping pernikahan sah menurut syariat, juga harus dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama setempat. Masih terdapatnya penikahan dibawah tangan/ siri dalam masyarakat Islam di Indonesia terkadang menimbulkan permasalahan ketika terjadi perceraian di Pengadilan Agama karena tidak adanya akta nikah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis metode istihsan bi al-mashlahah yang menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 452/Pdt.G/2022/PA.Bkt. Putusan tersebut mengabulkan gugatan cerai atas permohonan itsbat nikah yang penikahannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian ini adalah studi hukum normatif-empiris dengan pendekatan judicial case study. Data primer berupa Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 452/Pdt.G/2022/PA.Bkt . Teknik pengumpulan data melalui metode library research yang mencakup buku, jurnal, dan dokumen hukum. Hasil penelitian ini adalah metode istihsan bi al-mashlahah yang dipergunakan oleh hakim dalam rangka memberikan solusi dengan mengabulkan itsbat nikah semata-mata untuk prose perceraian Penggugat dan Tergugat saja, karena adanya aspek kemaslahatan yang akan dicapai dalam memelihara jiwa (hifz al-nafs) dan memelihara keturunan (hifz al-nasl).
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
