Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

ANALISIS LEGAL STANDING PEMOHON DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Legal Standing of the Applicant in Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023

Syaibani Ihza Ibrahim
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam (Sinta 4)Vol. 0 No. 020 September 2024
DOI10.56593/khuluqiyya.v6i2.135

Abstrak

Article 24 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that the Constitutional Court is one of the executors of judicial power in Indonesia. The MK was formed to protect the constitution, or the guardian of constitutions. The Constitutional Court's authority is contained in Article 24C, paragraph 1 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, one of which is judicial review of the constitution. Testing of laws or judicial review. Decision No. 90/PUU-XXI/2023 is a decision that raises questions, one of which is regarding the legal standing of the petitioner. In Decision 90, the applicant's legal standing in terms of requirements does not meet the existing requirements. However, the Constitutional Court still provides legal standing. Therefore, how does the Constitutional Court grant legal standing to the petitioner? The research method used is normative legal research, namely research that examines statutory regulations, principles, norms, final court decisions, and legal scholar doctrine. The result is that the Constitutional Court should not have granted legal standing to the petitioner. This is because the petitioner did not experience any actual or potential losses; there was no cause and effect or causal verband with the enactment of this law, and it violated the principle of erga omnes.   Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaksana dari kekuasaan kehakiman di Indoensia, hal ini tertuang dalam Pasal 24 UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi dibentuk guna menjaga konstitusi atau the guardian of constitutions. Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Pasal 24C ayat 1 UUD NRI 1945 yang salah satunya adalah pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Pengujian undang-undang atau judicial review. Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang menimbulkan pertanyaan, salah satunya mengenai kedudukan hukum atau legal standing Pemohon. Pada Putusan 90 tersebut legal standing dari pemohon dari segi syarat tidak memenuhi syarat yang ada. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi tetap memberikan legal standing. Maka dari itu bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing terhadap Pemohon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan, asas, norma, putusan pengadilan yang inkrakh, doktrin sarjana hukum. Adapun hasilnya adalah sudah seharunya Mahkamah Konstitusi tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing terhadap Pemohon. Hal ini disebabkan karena Pemohon tidak mengalami kerugian secara aktual dan potensial, tidak adanya sebab akibat atau causal verband dengan diberalakukannya undang-undang tersebut dan melanggar dari asas erga omnes.

Kata Kunci

Legal StandingConstitutional CourtConstitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

ANALISIS LEGAL STANDING PEMOHON DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 | Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam | Publiora