Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Keselarasan Hukum Islam dengan Hukum Nasional dalam Perspektif Penyelesaian Tindak Pidana Zina di Indonesia

aisyah, Aisyah Cinta Putri Wibawaashza, Ashza Nur SiamTuhfah Humairah MufidahAsep Sopian
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam (Sinta 4)Vol. 0 No. 028 Januari 2023
DOI10.56593/khuluqiyya.v5i1.99

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum, dimana segala bentuk kesimpangan telah diatur demi memperoleh keselarasan hidup manusia. Apakah perspektif setiap kategori hukum sudah selaras? Artikel ini membahas perspektif hukum islam dengan hukum nasional dalam penyelesaian tindak pidana zina dengan metode penelitian kualitatif serta pendekatan studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan terkait istilah dan sanksi pelaku zina. Pada pasal 284 KUHP yang terjerat hukuman yaitu pelaku zina yang sedang dalam perkawinan saja dengan hukuman yang telah ditentukan. Sementara, pada perspektif hukum islam setiap hubungan persetubuhan antara wanita dan pria tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah itu dikatakan zina dengan dua kategori hukuman yang diberikan yaitu zina muhsan dimana pelaku zina sudah menikah hukumannya dilempar batu sampai meninggal dan zina ghairu muhsan dimana pelaku zina belum pernah menikah hukumannya yaitu dijilid (dicambuk 100 kali) dan apabila masih hidup, maka harus diasingkan ke darah yang terpencil selama satu tahun.

Kata Kunci

KeselarasanHukum IslamHukum NasionalZinaHarmonyIslamic LawNational LawZina

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Keselarasan Hukum Islam dengan Hukum Nasional dalam Perspektif Penyelesaian Tindak Pidana Zina di Indonesia | Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam | Publiora