PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM: PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Indonesia Perspektif Filsafat Hukum Islam: PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Abstrak
Artikel ini membahas pentingnya peraturan pencegahan perkawinan dalam usia anak dicermati berdasarkan filsafat aturan Islam (Maqasid asy-Syari'ah). penulis menaruh pandangan bahwa peraturan tadi adalah sesuatu yg memang wajib dilakukan. hal ini melihat aplikasi perkawinan usia anak pada warga masih nisbi tinggi. Kematian bunda & anak, rendahnya asal daya manusia, kekerasan pada tempat tinggal tangga & kekerasan anak, & kemiskinan adalah imbas yg terjadi apabila perkawinan anak terus dibiarkan terjadi. Peraturan pencegahan perkawinan usia anak sejalan menggunakan maqasid asy- syari'ah, yaitu hifz an-nasl (proteksi jiwa-kepedulian terhadap keluarga), hifz an-nafs/hifz al-'ird (proteksi jiwa/kehormatan/pemeliharaan harga diri manusia), hifz al-'aql (melipatgandakan pola pikir & penelitian ilmiah, mengutamakan bepergian buat mencari ilmu pengetahuan, menghindari upaya-upaya meremehkan kinerja otak), & hifz al-mal (proteksi hartameningkatkan perekonomian).
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
